Agrozine.id – Program perhutanan sosial yang digagas pemerintah dengan tujuan memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat. Tujuan diadakannya program perhutanan sosial adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya mengurangi angka kemiskinan dan sebagai upaya mengurangi konflik lahan di sekitar hutan. Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University mengadakan diskusi daring untuk membahas tantangan dan kebijakan pendampingan perhutanan sosial.
Dra Jo Kumala Dewi selaku Direktur Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa “luas wilayah hutan di Indonesia sebanyak 60% dari total kawasan, namun sebagian besar masyarakat desa sekitar hutan mengalami kemiskinan. Oleh karena itu KLHK menargetkan seluas 12.7 juta hektar dari lahan perhutanan sosial dapat diakses oleh masyarakat sejak 2019.
Webinar berseri yang diselenggarakan oleh Divisi Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University ini dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan youtube.
Dalam diskusi tersebut Dra Jo Kumala menyebutkan dari total target luasan perhutanan sosial yang dialokasikan masyarakat, saat ini sekitar empat juta hektar lahan sudah dikelola oleh masyarakat. Namun yang menjadi kendala dalam pelaksanaan program pendampingan perhutanan sosial ini adalah kurangnya tenaga pendamping di lapangan.
Dalam perhutanan sosial fungsi pendampingan perhutanan sosial dalam tata kelola seperti penguatan kelembagaan, pemulihan kawasan hutan dan perlindungan area kerja. Selain itu ada juga pendampingan dalam pengelolaan konflik dan kemitraan dalam pengembangan usaha. Oleh karena itu dibutuhkan pemetaan yang baik agar penentuan alokasi pendampingan optimal, jelas Dra Jo Kumala.
Tantangan yang dihadapi perhutanan sosial saat in adalah kurangnya pendamping di lapangan. Namun menurut Dra Jo Kumala, tantangan dalam pendampingan perhutanan sosial tersebut bisa dikurangi dengan cara dengan membuat panduan role model pendampingan yang dapat dijadikan acuan dalam melakukan pendampingan. Konten yang dibuat dalam panduan role model pendampingan meliputi pendampingan tahap awal, pendampingan proses implementasi pengelolaan kawasan dan pendampingan kerja sama dan akses pasar.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya membuat kebijakan untuk mengatasi tantangan dalam pendampingan perhutanan sosial agar dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tantangan dan kebijakan dalam upaya pendampingan perhutanan sosial ini mencapai tujuan dibentuknya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan. (ira)