Agrozine.id – Adanya kegiatan illegal fishing menyebabkan stok sumberdaya laut yang mulai berkurang. Oleh karena itu, pada era Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri No 02/2015 tentang pelarangan pukat hela ( trawl ) dan pukat tarik ( seine net ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia menimbulkan polemik dikalangan nelayan dan pemangku usaha perikanan. Lalu, kenapa sih alat tangkap ikan tersebut dilarang? Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai alat tangkap pukat hela yang dilarang penggunaannya oleh pemerintah tersebut.
Pukat hela merupakan alat penangkap ikan terbuat dari jaring berkantong yang dilengkapi dengan atau tanpa alat pembuka mulut jaring. Ukuran besar-kecilnya pukat hela (panjang total dan keliling mulut jaring) sangat beragam, tergantung dari ukuran tonase kapal dan daya motor penggerak kapal.
Alat penangkapan ikan pukat hela (Trawl) dibedakan atas beberapa macam antara lain yaitu pukat hela dasar berpalang (Beam trawls), pukat hela dasar berpapan (Otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (Pair trawls), nephrops trawl (Nephrops trawls), pukat hela dasar udang (Shrimp trawls).
Kemudian, spesifikasi alat tangkap pukat hela (trawls) terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut ini:
- Sayap/kaki pukat: bagian pukat yang terletak di ujung depan dari pukat hela. Sayap pukat terdiri dari sayap atas dan sayap bawah
- Medan jaring atas: bagian pukat yang menjorok ke depan pada bagian mulut pukat atas. Square merupakan selisih antara panjang sayap bawah dengan sayap atas
- Badan puka:t bagian pukat yang terletak di antara bagian kantong dan bagian sayap pukat
- Kantong jaring: bagian pukat yang terpendek dan terletak di ujung belakang dari pukat hela
- Keliling mulut jaring: bagian badan pukat yang terbesar dan terletak di ujung depan dari bagian badan pukat
- Papan rentang kelengkapan pukat hela arad yang terbuat dari papan kayu berbentuk empat persegi panjang, yang dipergunakan sebagai alat pembuka mulut pukat
- Tali ris atas: berfungsi untuk menggantungkan dan menghubungkan kedua sayap pukat bagian atas, melalui bagian square
- Tali ris bawah: berfungsi untuk menghubungkan kedua sayap pukat bagian bawah, melalui mulut pukat bagian bawah
- Tali selambar: berfungsi sebagai penghela pukat hela di belakang kapal yang sedang berjalan dan penarik pukat hela arad ke atas geladak kapal
- Panel jaring lembaran susunan konstruksi jaring yang terdiri dari 2 panel.
Pengoperasian alat tangkap ikan pukat hela dilakukan dengan cara menghela pukat di sisi atau di belakang kapal yang sedang melaju. Pengoperasiannya dilakukan pada kolom maupun dasar perairan, umumnya untuk menangkap ikan pelagis ataupun ikan demersal.
Alat tangkap pukat hela dilarang karena dinilai kurang ramah lingkungan dan bisa menggaruk biota hingga dasar laut. Jika lingkungan laut rusak, maka yang rugi justru nelayan sendiri, karena jumlah ikan akan semakin berkurang. (ran)