Home Tanaman Hias Masalah Hutan? Ini Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Indonesia

Masalah Hutan? Ini Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Indonesia

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

Agrozine.id – Munculnya permasalahan kehutanan ditenggarai akibat tidak adanya pengelola di tingkat tapak, sehingga masyarakat sekitar hutan menganggapnya sebagai kawasan open acces. Untuk menghadirkan pengelolaan hutan di tingkat tapak diperlukan unit pengelolaan yang efektif dan efisien. Maka dari itu, dibangunlah suatu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dengan tujuan untuk pengelolaan jangka panjang di tingkat tapak.

KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari serta merupakan bagian dari sistem pengurusan hutan nasional. Seluruh kawasan hutan terbagi habis ke dalam wilayah KPH.

Pembentukan wilayah pengelolaan lahan tidak hanya di kawasan hutan produksi tetapi meliputi seluruh kawasan dan fungsi hutan. Sehingga setiap wilayah diharapkan menjadi salah satu garda terdepan dalam penyelamatan hutan.

Pembagian Wilayah Pengelolaan

Dilansir dari laman Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (@KementerianLHK), berdasarkan luas dominan fungsi kawasan hutan, wilayah pengelolaan lahan terbagi menjadi tiga yakni;

  1. Konservasi (KPHK)
  2. Lindung (KPHL)
  3. Produksi (KPHP).

Organisasi KPHL dan KPHP berada di bawah pemerintah provinsi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Sampai dengan September 2020 telah dilakukan penetapan wilayah pada 29
provinsi dengan jumlah 538 unit wilayah pengelolaan lahan yang terdiri dari 187 unit KPHL dan 351 unit KPHP.

Di samping itu, telah terbentuk juga lembaga pengelolaan lahan sejumlah 333 UPTD KPH, sehingga satu lembaga dapat mengelola lebih dari satu unit KPHL atau KPHP.

Pembentukan kesatuan pengelolaan hutan ini berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan Jo PP Nomor 6 Tahun 2007 Jo PP No. 3/2008 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan  menyebutkan bahwa dalam rangka pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Oleh karena itu dalam pengelolaan hutan perlu dijaga keseimbangan ketiga fungsi tersebut.

baca juga : Potensi Sektor Kehutanan Terhadap Ketahanan Pangan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendukung penguatan KPH atau kesatuan pengelolaan hutan baik melalui regulasi, penguatan kelembagaan, maupun fasilitasi
seperti sarana, prasarana, dan SDM. KLHK juga menjalin kerjasama dengan mitra dan lembaga internasional guna memajukan tempat bernaungnya para jagawana di Indonesia. (ran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here